Nunu, Burhanuddin (2016) Hukum Kausalitas antara Al-Ghazali dan Ibn Rusyd. TAJDID, 23 (2). pp. 265-284. ISSN 2621-8259
Text (Research Article)
15 TAJDID Hukum Kausalitas 2016.pdf - Published Version Download (235kB) |
References
Abstract
Sebuah anomali dalam peta intelektualisme Islam klasik menyeret eksponen utama Sunni, Abu Hamid Al-Ghazâlî, sebagai penentang kaidah ilmu pengetahuan. Stigma ini muncul karena ia dianggap telah mengktitik teori kausalitas (sabab-musabbab) sebagai tradisi an sich. Kendati tidak sampai menggoyang peran akal, kritik tersebut disinyalir meruntuhkan sendi-sendi ilmu pengetahuan. Hal ini memunculkan perdebatan lantaran Al-Ghazali ternyata masih menyepakati prinsip ”setiap peristiwa pasti ada sebab”, sebuah adagium yang menjadi pegangan Ibn Rusyd, filosof Muslim asal Cordoba. Filosof yang disebut belakangan ini kemudian mengkritik sang Hujjatul Islâm dengan memberi karakter berbeda pada unsur-unsur fisika, seperti air, api, kapas dan lain-lain. Jika api dan air tidak mempunyai ciri khas masing-masing maka percuma saja Tuhan menciptakan air dan api, sebab pada akhirnya benda-benda tersebut sama. Jika pada alam tidak ada sistem kerja yang mengkhususkannya, maka tidak akan ada tabiat yang mengkhususkannya. Pijakan inilah yang melegitimasi hubungan sabab-musabab sebagai hubungan primer dan bukan hubungan biasa. Penulisan makalah ini hendak menegaskan sesuatu yang tak terkatakan ketika Al-Ghazâlî membatasi kemutlakan ”sabab” dan tidak menolak sabab. Tentunya, tak terelakkan jika muncul kesan tentang filosof Cordova yang berperang di medan yang tanpa peperangan.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > B Philosophy (General) B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc |
Fakultas: | Fakultas Ushuludin Adab dan Dakwah > Filsafat Agama |
Depositing User: | Mrs Zulfani Sesmiarni |
Date Deposited: | 31 Mar 2023 03:52 |
Last Modified: | 31 Mar 2023 03:52 |
URI: | http://repo.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/600 |
Actions (login required)
View Item |